Jumat, 24 November 2017

Makalah Tentang Analisis Masalah Airbag Setya Novanto Yang Tidak Mengembang


#Tentang Permasalahan :

Bermula dari dugaan skandal korupsi e-ktp, Setya Novanto menabrak tiang dengan menggunakan "Toyota Fortuner", Kejadian pukul 18.35, (situasi) gerimis. Jalanan sepi karena ini jalan ditutup. Mobilnya melaju kencang, lalu oleng ke kanan dan menabrak tiang ,"  Kamis.

Kecelakaan tersebut tepat berada di depan rumah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh yang menyebabkan Setnov harus mangkir dari panggilan pengadilan.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, mengatakan, kliennya mengalami kecelakaan yang sangat parah.

"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," ucap Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam ( Sumber : Kompas.com ).

Hal ini menyebabkan Setya Novanto mengalami benjol dikepala dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat tidak mengembangnya airbag pada toyota fortuner yang ditumpanginya.


#Analisis Permasalahan :

Berkat tidak mengembangnya airbag mengakibatkan Setnov mengalami luka yang cukup parah, masih belum diketahui pasti kenapa airbag tersebut tidak mengembang. Memang beberapa mobil saat ini dibutuhkan kecepatan minimum untuk mengembangkan airbag, ada yang kecepatan minimum 30 km/jam sesuai buku manual. Melihat kasus kecelakaan Setnov seharusnya airbag tersebut dapat mengembang. Lalu apa yang menyebabkan airbag pada Toyota Fortuner yang ditumpangi Setnov tidak mengembang ?. 

Ada beberapa kemungkinan yaitu :
  • Jenis benda yang ditabrak. Semakin kokoh benda yang ditabrak, maka semakin lambat agar airbag tersebut dapat berkembang.
  • Arah tabrakan. Apabila kondisi tabrakan semakin miring, maka kecepatan yang dibutuhkan untuk mengembangkan airbag harus semakin tinggi.
  • Sensor. Terdapat 2 sensor airbag, yang pertama terdapat disekitar Headlemp dan yang kedua berada di tengah dalam kabin.  Sensor tersebut mendeteksi arah tabrakan

#Menferifikasi Masalah :

Menurut analisis saya, kecepatan mobil tersebut sudah tidak memenuhi syarat karena sebelum menabrak tiang, si pengemudi sudah menabrak trotoar yang menyebabkan kecepatan kendaraan berkurang.

Dan lansir toyota, salah satu penyebab airbag tidak mengembang yaitu menabrak tiang karena benda yang ditabrak adalah benda kecil. Salah satu faktor lainnya yaitu tidak menggunakan sealbeat, tanpa menggunakan sealbeat, airbag juga tidak akan mengembang.

Untuk mengembangkan airbag dibutuhkan objek tabrak yang lebih besar seperti menabrak bangunan, menabrak kendaraan di depannya, dll.  Dan fungsi airbag sendiri adalah tambahan sedangkan pengaman yang utama adalah sealbeat.


#Kesimpulan :

Memang menurut data yang saya kumpulkan dan analisis belum tentu bisa dijadikan patokan apakah airbag dapat mengembang atau tidak. Tetapi ada beberapa kasus saat mobil hanya ditendang, airbag langsung mengembang begitu saja. Saya pun belum mendapatkan data yang akurat dari toyota resmi kenapa airbag tersebut tidak dapat mengembang.

Terimakasih

Kamis, 23 November 2017

Mind Mapping Tentang Hukum, Negara, dan Kewarganegaraan Indonesia


Indonesia merupakan negara kesatuan republik indonesia, negara indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang terbentang di garis katulistiwa sepanjang 5.120 km.

#Berikut adalah menurut para ahli :

  • Prof. ARYSIO SANTOS : Indonesia adalah "benua yang hilang" yang sebenarnya menjadi pusat peradaban dunia
  • DR. JIMMY OENTORO : Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup
  • MADE SANDIAGO : Indonesia adalah negara yang punya dedikasi tinggi. Keadilan dan kesempurnaan adalah jiwa bangsa ini
  • Pdt. dr. RICHARD D. : Indonesia adalah sebuah Bhineka Tunggal Ika, berdiri diatas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, atas rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.
  • NANA SUPRIATNA : Indonesia merupakan negara kepulauan dimana antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dipisahkan oleh beberapa batas alam, seperti selat, sungai, dan gunung. Batas-batas alam tersebut secara langsung akan mengelompokkan berbagai komunitas masyarakat dengan corak budaya yang khas
  •  HAIDAR BAGIR : Indonesia adalah bangsa yang begitu beragam. Ada sekitar 700 bahasa-hidup dan lebih dari      200 suku di Indonesia, yang masing-masing - sedikit atau banyak - mewakili kelompok budaya yang berbeda
  • ZAIM UCHROWI : Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya.


#Pemerintah Dibagi Menjadi 2 :

  • pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
  • pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.


#Bentuk Negara Indonesia :

  • Negara indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik sama halnya yg tercantum dalam uud 1945 pasal 1 ayat 1 mengenai bentuk negara.indonesia juga dikepalai oleh seorang presiden dan dibantu wakilnya

#Sifat sifat negara Indonesia :

  • Sifat memaksa : artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.

  • Sifat Mencakup Semua : Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela.


#Unsur - Unsur Negara : 
  • Rakyat
  • Pemerintah
  • Wilayah
  • Berdaulat
  • Tujuan Negara


#Pembagian Hukum Di Indonesia :

Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan 

Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.



#Pembagian Hukum :
  • UUD
  • UU
  • PERPU
  • PERPRES
  • PP
  • PERDA Prov
  • PERDA Kab/Kota