BAB 1
(PENDAHULUAN)
1.1 Latar Belakang
Transaksi jual beli barang adalah
salah satu kegiatan bisnis yang paling umum dan paling sering terjadi.
Kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan jumlah masyarakat yang juga semakin
banyak, membuat transaksi jual beli semakin meningkat dan semakin mendesak dari
tahun ke tahun. Oleh karena itu diperlukan wadah yang dapat mempermudah penjual
untuk mempublikasikan dan mempromosikan dagangannya pada para pembeli, sehingga
transaksi antara penjual dan pembeli dapat
berjalan dengan lancar.
Walaupun saat ini semakin banyak
bermunculan website-website yang menyediakan sarana transaksi jual beli secara
online. Namun masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan memiliki
kesibukannya masing-masing, tetap kesulitan dalam melakukan transaksi jual
beli. Hal ini dikarenakan sebagian besar website tersebut diperuntukkan bagi
pengguna internet melalui desktop, sehingga transaksi jual beli menjadi
terhambat dan tidak dapat dilakukan dari mana saja. Padahal dengan tingginya
aktivitas dan mobilitas masyarakat, masyarakat membutuhkan sarana yang lebih
mudah, praktis dan efisien, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi
dimanapun dan kapanpun.
1.2 Rumusan Masalah
- Kenapa jual beli online banyak di minati?
- Apa dampak jual beli online?
- Apakah jual beli online tetep kena pph?
- Apa saran saran untuk jual beli online?
BAB 2
(PEMBAHASAN)
1. Faktor jual beli online banyak
diminati
- Menimalisir pengeluaran ( karena menghemat ongkos perjalanan ).
- Menghemat waktu.
- Mendapat harga lebih murah.
- Lebih mudah membandingkan haga.
- Banyak diskon.
2. Dampak jual beli online
- Membuat orang menjadi konsumtif.
- Pemborosan kalua tidak sesuai kebutuhkan.
- Benyak penipuan.
- Barang yang diterima kadang tidak sesuai pesanan.
- Ada biaya admin, transfer, dll.
3. Mulai di berlakukan pajak
terhadap jual beli online
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah pajak pertambahan nilai dari barang atau jasa yang diedarkan dari
produsen ke konsumen. PPN merupakan pajak tidak langsung yang disetorkan oleh
pedagang ke konsumen secara tidak langsung menyetorkan pajak yang ditanggung.
Biasanya, tarif PPN ini sebesar 10%.
Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online
(e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
4.Saran jual beli online
Sebelum terjun dalam transaksi
jual beli online, alangkah baiknya kita belajar terlebih dahulu mekanisme yang
terdapat pada jual beli online tersebut untuk menghindari dampak negative yang
mungkin terjadi, seperti penipuan.
Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar