Selasa, 16 Januari 2018

Jual Beli Online



BAB 1
(PENDAHULUAN)

1.1 Latar Belakang

Transaksi jual beli barang adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling umum dan paling sering terjadi. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan jumlah masyarakat yang juga semakin banyak, membuat transaksi jual beli semakin meningkat dan semakin mendesak dari tahun ke tahun. Oleh karena itu diperlukan wadah yang dapat mempermudah penjual untuk mempublikasikan dan mempromosikan dagangannya pada para pembeli, sehingga transaksi antara penjual dan pembeli dapat  berjalan dengan lancar.
Walaupun saat ini semakin banyak bermunculan website-website yang menyediakan sarana transaksi jual beli secara online. Namun masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan memiliki kesibukannya masing-masing, tetap kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli. Hal ini dikarenakan sebagian besar website tersebut diperuntukkan bagi pengguna internet melalui desktop, sehingga transaksi jual beli menjadi terhambat dan tidak dapat dilakukan dari mana saja. Padahal dengan tingginya aktivitas dan mobilitas masyarakat, masyarakat membutuhkan sarana yang lebih mudah, praktis dan efisien, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dimanapun dan kapanpun.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Kenapa jual beli online banyak di minati?
  2. Apa dampak jual beli online?
  3. Apakah jual beli online tetep kena pph?
  4. Apa saran saran untuk jual beli online?

BAB 2
(PEMBAHASAN)


1. Faktor jual beli online banyak diminati
  • Menimalisir pengeluaran ( karena menghemat ongkos perjalanan ).
  • Menghemat waktu.
  • Mendapat harga lebih murah.
  • Lebih mudah membandingkan haga.
  • Banyak diskon.
2. Dampak jual beli online
  • Membuat orang menjadi konsumtif.
  • Pemborosan kalua tidak sesuai kebutuhkan.
  • Benyak penipuan.
  • Barang yang diterima kadang tidak sesuai pesanan.
  • Ada biaya admin, transfer, dll.
3. Mulai di berlakukan pajak terhadap jual beli online

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak pertambahan nilai dari barang atau jasa yang diedarkan dari produsen ke konsumen. PPN merupakan pajak tidak langsung yang disetorkan oleh pedagang ke konsumen secara tidak langsung menyetorkan pajak yang ditanggung. Biasanya, tarif PPN ini sebesar 10%.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

4.Saran jual beli online

Sebelum terjun dalam transaksi jual beli online, alangkah baiknya kita belajar terlebih dahulu mekanisme yang terdapat pada jual beli online tersebut untuk menghindari dampak negative yang mungkin terjadi, seperti penipuan.

Terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar