Jumat, 22 Maret 2019

Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok

HaKI Film Benyamin Biang Kerok

(Sumber : tirto.id)

Siapa sih yang tidak tau film Benyamin Biang kerok? Saya rasa hampir semua masyarakat tau tentang film ini. Maupun film besutan Falcon Picture itu penontonnya tidak mencapai target, tetapi tetap saja film tersebut cukup dikenal dikalangan masyarakat Indonesia.

Penayangan Film Benyamin Biang Kerok pada 1 Maret 2018 cukup membuat masyarakat bernostalgia saat menontonnya. Film itu banyak mendapat gugatan dari pihak penulis cerita  yaitu Syamsul Fuad. Syamsul merupakan penulis dari film berjudul sama yang dirilis pada 1972. Ide cerita dari film itulah kini yang dibuat ulang oleh sutradara Hanung Bramantyo.

Pada 5 Maret 2018, Syamsul mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap film yang diproduksi Max Pictures dan Falcon Pictures. Namun belum juga perkara itu usai di pengadilan, kini giliran Max Pictures selaku tergugat yang mengajukan gugatan balik.

Berdasarkan dokumen yang diterima Syamsul, Max Pictures menyatakan bahwa gugatan terhadap mereka salah alamat atau ada pihak yang kurang. Seharusnya, PT. LAYARCIPTA KARYAMAS FILM sebagai pemilik hak sepenuhnya atas film Benyamin Biang Kerok juga dilibatkan.

(Sumber : medcom.id)

Di tempat lain komunis Betawi juga mengkritik Film Benyamin Biang Kerok karena menggunakan judul yang pada film tahun 1973. Dalam pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Perkumpulan Betawi Kita menilai mayoritas narasi, adegan, gaya hidup yang dibawa dalam film karya Hanung itu "tidak hadir pikiran di dalamnya." Komunitas yang mengatasnamakan Betawi itu juga menilai Hanung banyak menjiplak banyak adegan ala Hollywood berlatar spionase seperti James Bond.

Max Pictures dan Falcon Pictures mengklaim hanya menjadi penerima pengalihan dan penyerahan hak kepemilikannya. Mereka sudah membereskan urusan hak cipta dari perusahaan itu sebelum membuat Benyamin Biang Kerok. Selain itu pihak produksi film juga menggugat Syamsul karena pencapaian target yang tidak di harapkan oleh pihak produksi. Syamsul pun di tuntut sebanyak Rp.35 miliar dan immaterial Rp.15.miliar

Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). "Kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami mencatatkan hal tersebut di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai pencipta," kata Lydia dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore Pada 5 Maret 2018 lalu, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok , Syamsul Fuad, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.

Daftar Pustaka :
Muttya, Andi. 2018. Penjelasan Falcon Pictures soal Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok. Dikutip 21 Maret 2019 dari Kompas : https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/20/183642010/penjelasan-falcon-pictures-soal-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok

0 komentar:

Posting Komentar