Jumat, 20 April 2018

Kebijakan Bank Indonesia


Bank Indonesia

Nilai Nilai Kepercayaan dan Harapan
Sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Bahkan, Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dapat tumbuh di kisaran 5,1% hingga 5,5%. Namun, tahun ini Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berada di angka 5,1%, lebih rendah dibandingkan target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 yang sebesar 5,2%.

Harapan saya untuk tahun 2018 terutama pada harga sembako, semoga saja apa yang menjadi kebutuhan pokok dari masyarakat indonesia sendiri dapat terpenuhi tanpa adanya proses impor. Selain itu, produk sembako juga harus yang murah, dan tidak langka. Sedangkan, pada sektor lapangan pekerjaan, saya harap makin banyak industri yang dapat menyerap para calon pekerja.


Tanggung Jawab
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.


Pengabdian
Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI merupakan bentuk kepedulian atau empati sosial Bank Indonesia untuk berkontribusi dalam membantu memecahkan masalah sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat. Melalui program sosial, Bank Indonesia juga berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.

Kontribusi yang diberikan sejak tahun 2005 tersebut, kini memasuki babak baru. Sejalan dengan program transformasi Bank Indonesia, PSBI juga berubah. Perlahan-lahan mulai meninggalkan paradigma filantropi, menuju pemberdayaan berkelanjutan yang mampu meningkatkan nilai-nilai ekonomi, sosial dan lingkungan di masyarakat. Lebih spesifik, PSBI kini difokuskan pada program pemberdayaan yang bertujuan pada penguatan ekonomi rumah tangga.


Bank Indonesia meyakini, bahwa sektor rumah tangga berperan penting dalam pilar ekonomi nasional seperti halnya sektor swasta dan pemerintah. Rumah tangga yang kuat secara ekonomi dan edukasi secara agregat dapat mendukung pencapaian stabilitas ekonomi, khususnya melalui pencapaian inflasi yang rendah dan terkendali.

 


Dengan semangat Dedikasi Untuk Negeri, Bank Indonesia didukung 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi, berempati dan peduli dalam membantu mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi di masyarakat yang dapat memberikan nilai bagi negeri dan institusi.

PSBI meliputi dua jenis program, yakni Program Strategis dan Kepedulian Sosial. Program Strategis mencakup program pengembangan ekonomi dan program peningkatan pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang tujuan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Sementara Program Kepedulian Sosial, merupakan kegiatan kepedulian atau empati terhadap permasalahan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, keagamaan, dan penanganan musibah dan bencana alam. 

Tahun 2016, PSBI memiliki tema strategis tahunan "Mendukung Pemulihan Ekonomi Mendorong Pembangunan Ekonomi yang Kuat, Berkesinambungan dan Inklusif"


Dalam rangka mendukung fokus pemberdayaan kepada ekonomi rumah tangga, Bank Indonesia juga mengimplementasikan Program Unggulan yang terdiri Program Indonesia Cerdas dan Program Pemberdayaan Perempuan. Program Unggulan ini diharapkan dapat menjadi identitas dari Program Sosial Bank Indonesia.



Cita Cita dan Kebijakan
Gubernur BI juga menyampaikan tiga prinsip kebijakan pengelolaan ekonomi yang sehat sebagai landasan dalam mencapai sasaran tersebut. Prinsip pertama adalah kebijakan yang berkesinambungan (sustainable). Artinya suatu kebijakan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tapi juga harus diarahkan untuk horizon waktu lebih panjang. Prinsip kedua adalah kebijakan yang konsisten. Hal ini berarti kebijakan harus tetap selaras dengan landasan filosofis yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut, konsisten antar waktu, konsisten antar sektor, konsisten antara pusat dan daerah, serta konsisten antar daerah. Kebijakan yang konsisten akan meningkatkan kredibilitas dan efektivitas kebijakan serta memberikan kepastian yang menunjang iklim dunia usaha. Prinsip ketiga adalah sinergi kebijakan, yakni sinergi antara pemangku kebijakan baik di pusat dan daerah termasuk sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dampak positif berganda pada kebijakan yang ditempuh.

Selain itu, BI juga menggarisbawahi perlunya prioritas kebijakan dalam mencapai visi dan sasaran antara tersebut. Menurut BI, terdapat empat kebijakan yang perlu ditempuh. Pertama, kebijakan memperkuat ketahanan dan kemandirian energi dan pangan, serta ketersediaan air. Kedua, kebijakan industrialisasi di berbagai sektor. Ketiga, kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik. Dan terakhir, kebijakan penguatan sektor keuangan.


Cinta dan Kasih Sayang
Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang independen dalam tatanan kenegaraan Indonesia. Pengawasan terhadap Bank Indonesia dilakukan sebagai perwujudan mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia kepada publik.
Dalam penerapan pengawasan dan kebijakan tersebut membuat bank Indonesia semakin dekat dengan masyarakat dan memperbaiki segala kekurangan yang ada. Karena masukan dari anda untuk memberikan yang terbaik untuk Indonesia.


Keadilan, kejujuran, kesetiaan, profesionalisme
Undang-Undang tentang Bank Indonesia menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia (checks and balances).

Sesuai amanat Undang-Undang, DPR merupakan pihak yang diberikan kewenangan secara konstitusi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lain, termasuk Bank Indonesia. Sesuai hakekatnya, kontrol legislatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan melalui peningkatan responsivitas terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan Pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja lembaga negara.


Refrensi :
https://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/bi-peduli/program/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_178715.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/structure/pengawasan/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/structure/pengawasan/Contents/Default.aspx

0 komentar:

Posting Komentar