Bank Indonesia
Nilai Nilai Kepercayaan dan Harapan
Sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Bahkan, Bank Indonesia
(BI) memperkirakan perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dapat tumbuh di
kisaran 5,1% hingga 5,5%. Namun, tahun ini Bank Indonesia memprediksi
pertumbuhan ekonomi akan berada di angka 5,1%, lebih rendah dibandingkan target
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 yang sebesar
5,2%.
Harapan saya untuk tahun
2018 terutama pada harga sembako, semoga saja apa yang menjadi kebutuhan pokok
dari masyarakat indonesia sendiri dapat terpenuhi tanpa adanya proses impor.
Selain itu, produk sembako juga harus yang murah, dan tidak langka. Sedangkan,
pada sektor lapangan pekerjaan, saya harap makin banyak industri yang dapat
menyerap para calon pekerja.
Tanggung Jawab
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku
bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan
yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan
untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong
kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor
perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal
bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem
pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu
kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem
RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,
Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena
itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan
dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Pengabdian
Program
Sosial Bank Indonesia atau PSBI merupakan bentuk kepedulian atau empati sosial
Bank Indonesia untuk berkontribusi dalam membantu memecahkan masalah sosial
ekonomi yang dihadapi masyarakat. Melalui program sosial, Bank Indonesia juga
berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan
tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
Kontribusi
yang diberikan sejak tahun 2005 tersebut, kini memasuki babak baru. Sejalan
dengan program transformasi Bank Indonesia, PSBI juga berubah. Perlahan-lahan
mulai meninggalkan paradigma filantropi, menuju pemberdayaan berkelanjutan yang
mampu meningkatkan nilai-nilai ekonomi, sosial dan lingkungan di masyarakat.
Lebih spesifik, PSBI kini difokuskan pada program pemberdayaan yang bertujuan
pada penguatan ekonomi rumah tangga.
Bank
Indonesia meyakini, bahwa sektor rumah tangga berperan penting dalam pilar
ekonomi nasional seperti halnya sektor swasta dan pemerintah. Rumah tangga yang
kuat secara ekonomi dan edukasi secara agregat dapat mendukung pencapaian
stabilitas ekonomi, khususnya melalui pencapaian inflasi yang rendah dan
terkendali.
Dengan
semangat Dedikasi Untuk Negeri, Bank Indonesia didukung 45 Kantor Perwakilan di
seluruh Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi, berempati dan peduli
dalam membantu mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi di masyarakat yang
dapat memberikan nilai bagi negeri dan institusi.
PSBI
meliputi dua jenis program, yakni Program Strategis dan Kepedulian Sosial.
Program Strategis mencakup program pengembangan ekonomi dan program peningkatan
pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang tujuan dan pelaksanaan tugas
Bank Indonesia. Sementara Program Kepedulian Sosial, merupakan kegiatan
kepedulian atau empati terhadap permasalahan masyarakat di bidang pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, keagamaan, dan penanganan musibah dan
bencana alam.
Tahun
2016, PSBI memiliki tema strategis tahunan "Mendukung Pemulihan Ekonomi
Mendorong Pembangunan Ekonomi yang Kuat, Berkesinambungan dan Inklusif"
Dalam
rangka mendukung fokus pemberdayaan kepada ekonomi rumah tangga, Bank Indonesia
juga mengimplementasikan Program Unggulan yang terdiri Program Indonesia Cerdas dan Program Pemberdayaan Perempuan. Program Unggulan ini diharapkan
dapat menjadi identitas dari Program Sosial Bank Indonesia.
Cita Cita dan Kebijakan
Gubernur BI juga menyampaikan tiga prinsip
kebijakan pengelolaan ekonomi yang sehat sebagai landasan dalam mencapai
sasaran tersebut. Prinsip pertama adalah kebijakan yang berkesinambungan
(sustainable). Artinya suatu kebijakan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek, tapi juga harus diarahkan untuk horizon waktu lebih panjang. Prinsip
kedua adalah kebijakan yang konsisten. Hal ini berarti kebijakan harus tetap
selaras dengan landasan filosofis yang mendasari dikeluarkannya kebijakan
tersebut, konsisten antar waktu, konsisten antar sektor, konsisten antara pusat
dan daerah, serta konsisten antar daerah. Kebijakan yang konsisten akan
meningkatkan kredibilitas dan efektivitas kebijakan serta memberikan kepastian
yang menunjang iklim dunia usaha. Prinsip ketiga adalah sinergi kebijakan,
yakni sinergi antara pemangku kebijakan baik di pusat dan daerah termasuk
sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan
untuk menciptakan dampak positif berganda pada kebijakan yang ditempuh.
Selain itu, BI juga menggarisbawahi perlunya
prioritas kebijakan dalam mencapai visi dan sasaran antara tersebut. Menurut
BI, terdapat empat kebijakan yang perlu ditempuh. Pertama, kebijakan memperkuat
ketahanan dan kemandirian energi dan pangan, serta ketersediaan air. Kedua,
kebijakan industrialisasi di berbagai sektor. Ketiga, kebijakan percepatan
pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik. Dan terakhir, kebijakan
penguatan sektor keuangan.
Cinta dan Kasih Sayang
Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia
tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang
independen dalam tatanan kenegaraan Indonesia. Pengawasan terhadap Bank
Indonesia dilakukan sebagai perwujudan mekanisme saling mengawasi dan saling
mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara. Hal tersebut diperlukan
untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia
kepada publik.
Dalam penerapan pengawasan dan kebijakan
tersebut membuat bank Indonesia semakin dekat dengan masyarakat dan memperbaiki
segala kekurangan yang ada. Karena masukan dari anda untuk memberikan yang
terbaik untuk Indonesia.
Keadilan, kejujuran, kesetiaan,
profesionalisme
Undang-Undang tentang Bank Indonesia menuntut
adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang
dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank
Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut
melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank
Indonesia (checks and balances).
Sesuai amanat Undang-Undang, DPR merupakan
pihak yang diberikan kewenangan secara konstitusi untuk melakukan fungsi
pengawasan terhadap lembaga negara lain, termasuk Bank Indonesia. Sesuai
hakekatnya, kontrol legislatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pembuatan keputusan melalui peningkatan responsivitas terhadap kebutuhan dan
tuntutan masyarakat, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan Pemerintah melalui
investigasi, dan menegakkan kinerja lembaga negara.
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/bi-peduli/program/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_178715.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/structure/pengawasan/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/structure/pengawasan/Contents/Default.aspx
0 komentar:
Posting Komentar